Minggu, 25 Agustus 2013

Zakat Lancar, Pintu Surga Terbuka Lebar

Hallo there :) di artikel kali ini aku akan membahas tentang zakat. Sebelumnya perkenalkan namaku Dhea Lafitri, kelahiran tahun 1997 dan saat ini tinggal di Kota Cirebon, merupakan siswa SMA di SMAN6 Kota Cirebon. Langsung aja masuk ke topik utamanya yaaa

Mayoritas masyarakat Indonesia sedikitnya sudah mengerti dengan yang namanya zakat, dan InsyaAllah juga kita sebagai muslim di Indonesia sudah bisa menunaikannya. Zakat sendiri berarti suci dan tumbuh dengan subur, karena seseorang yang mengeluarkan zakat dijamin hartanya tidak akan habis, tetapi justru akan tumbuh berkembang berkat pertolongan Allah SWT. Hal itu sesuai dengan manfaat zakat dengan manfaat yang diterima baik oleh muzaki (yang berzakat) maupun bagi mustahik (penerima zakat). Bagi orang yang berzakat atau biasa disebut muzaki, zakat berarti membersihkan hartanya dari hak – hak mustahik. Selain itu, zakat juga dapat membersihkan jiwa dari hal – hal tercela, seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi seorang mustahik, zakat dapat membersihkan jiwa dari hal - hal tercela seperti iri hati dan dengki terhadap para muzaki. Telah jelas perintah Allah SWT tentang zakat yang tertera di dalam Al – Quran surah At-Taubah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَاوَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ﴿١٠٣﴾َ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwabagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi maha mengetahui. ” (Q.S. At-Taubah, 9: 103)

Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa zakat memang membawa manfaat untuk mensucikan diri kita, karena orang yang mengeluarkan zakat telah memperlihatkan sifatnya yang tidak tama’, tidak mementingkan dirinya sendiri. Dengan zakat,kita dapat mensucikan harta dari kemungkinan adanya bagian yang kurang halal. Adapun manfaat zakat yang lain adalah dapat menyebabkan harta bagi para muzaki menjadi bertambah (subur), Wallahu a’lam segala kenikmatan didunia ini datangnya dari Allah dan akan kembali lagi kepada-Nya. Mungkin akan muncul pertanyaan, kenapa bisa dengan berzakat dapat menambah harta para muzakinya? Hal ini mungkin, karena kepatuhan mereka terhadap perintah Allah SWT, dan terbukanya hubungan silaturrahmi yang luas dengan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya ialah do’a orang- orang kurang mampu (fakir miskin) yang ditolong oleh sang pemberi zakat, sehingga harta mereka mendatangkan berkah. Rasulullah Saw bersabda, “Bentengilah dan suburkanlah hartamu itu dengan zakat.” (H.R. Al-Khatib dari Ibnu Mas’ud)
Menurut istilah syara’, yaitu hukum atau undang – undang yang ditentukan oleh Allah SWT untuk hambaNya, sebagaimana yang terkandung dalam kitab suci Al-Quran dan diterangkan oleh Rasulullah Saw. Hukum ini mempunyai akibat – akibat bagi yang mengingkarinya ataupun melaksanakannya. Zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT kepada orang – orang yang telah memenuhi syarat – syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan Islam.
Zakat merupakan hal yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim, terutama bagi yang mampu. Kedudukan zakat yang berada di urutan ketiga dalam rukun Islam menjadikannya fardhu ‘ain, itu artinya zakat wajib bagi setiap Muslim ataupun Muslimah yang telah mencukupi syarat – syaratnya. Dalam Al-Qur’an perintah untuk mengeluarkan zakat diulang sebanyak 32 kali yang hampir seluruhnya disebut setelah perintah menunaikan shalat dan keduanya saling melengkapi kesempurnaan manusia. Shalat mengacu pada terciptanya hubungan yang baik antara manusia dengan Allah SWT, sedangkan dengan zakat akan tercipta hubungan yang seimbang antara manusia dengan Allah SWT. Dan manusia dengan manusia lainnya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ ﴿٤٣
Artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang – orang yang ruku.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 43)
Tujuan dari zakat sendiri ialah untuk menolong sesama muslim yang kekurangan dalam hal perekonomiannya. Dalam Al-Quran tertera untuk memberi sedekah bagi orang yang kurang mampu, barulah pada tahun 622 M pemberian zakat menjadi wajib. Zaman Nabi dahulu, Rasulullah Saw menerapkan sistem pajak bertingkat bagi mereka yang memiliki harta kekayaan lebih untuk diberikan kepada mereka yang kekurangan atau tidak mampu. Hal ini diterapkan agar  pada kaum muslim terjadi saling membantu dalam keadaan sulit yang dialami kaum muslim lainnya. Sejak saat itulah, banyak negara – negara Islam lainnya yang menerapkan zakat.
Seiring perkembangan zaman, pada masa kekhalifahan, hasil uang zakat yang telah terkumpul akan disetorkan kepada pegawai sipil yang nantinya akan dibagikan kepada golongan masyarakat yang kurang mampu atau kesulitan dalam ekonominya. Golongan masyarakat tersebut terdiri dari beberapa kalangan. Kira – kira siapa saja yang berhak dalam menerima zakat? Hayooo sebagai remaja muslim kita harus sudah tahu masalah ini, setidaknya ada garis besar yang perlu diketahui.
Dalam Al-Qur’an terdapat delapan asnaf atau kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
Artinya : ”Sesungguhnya zakat – zakat itu hanya untuk orang – orang fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat (‘amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang – orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang – orang yang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah 9,: 60)
Gimana? Setelah membaca ayat diatas, sudah terlihat garis besarnya bagi siapa saja yang berhak menerima zakat. Nah, aku akan menjelaskan kembali secara lebih detail sebagai berikut:
a.      Fuqoro (Fakir), yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta dan usaha, tetapi kurang seperdua kecukupannya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja kepadanya. Artinya dalam memenuhi kebutuhannya, orang tersebut tidaklah menjadi tanggungan bagi orang lain.
b.      Orang Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha. Tetapi, dalam memenuhi kebutuhannya sehari – hari, kedua faktor tersebut belum dapat memenuhinya.
c.       Amil, yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sementara ia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
d.      Muallaf, yaitu orang baru memasuki agama Islam, sedangkan imannya belum kuat. Disini dapat diartikan juga orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan dengan diberi zakat diharapkan dia dapat menarik orang lain untuk mau mengenal agama Islam. Muallaf dapat pula berarti orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir dan kalau dia diberi zakat, kaum muslimin lainnya akan terpelihara dari kejahatan orang kafir yang berada di bawah pengaruhnya.
e.      Seorang hamba sahaya atau budak yang telah dijanjikan oleh tuan atau majikannya, bahwa dia diperbolehkan menebus dirinya.
f.        Orang yang sedang berhutang seperti yang disebutkan dalam ayat diatas. Namun ada tiga alasan untuk orang itu boleh menerima zakat karena tidak mampu membayar hutangnya. Pertama, orang yang berhutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih. Kedua, orang yang berhutang karena kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mudah ataupun yang tidak mudah, tetapi sudah bertaubat. Ketiga, orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain, sedangkan dia dan yang dijaminnya tidak dapat membayar hutang itu.
g.      Sabilillah (Jalan Allah), dapat berupa bala tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri tanpa paksaan (sukarelawan), walaupun dia tidak di beri upah tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan perang. Orang ini boleh menerima zakat untuk kebutuhannya selama perang, meskipun dia memiliki harta kekayaan lainnya.
h.      Musafir, yaitu orang yang mengadakan perjalanan dari negeri tempat diadakannya pembagian zakat. Dalam perjalanannya itu, dia berhak menerima zakat, sekedar ongkos ke tempat yang dituju dengan syarat perjalanannya itu bukan untuk maksiat.
Nah, delapan kelompok orang – orang yang berhak menerima zakat ini dikenal dengan istilah Mustahiq zakat untuk menerima pembagian zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Dalam pembagian zakat tersebut seharusnya disertai pula dengan bimbingan dan penyuluhan bagi mereka yang menerima zakat agar harta yang diperolehnya itu tidak hanya habis untuk keperluan makan, pakaian atau konsumsi semata – mata, malainkan juga dapat diolah menjadi modal usaha yang nantinya akan menunjang kehidupannya di masa yang akan datang.
Masih ada kaitannya dengan penggunaan uang zakat secara produktif itu, perlu diadakan pertimbangan dengan melihat kondisi fakir miskin atau para Mustahiq lainnya. Dalam hal ini, mereka dapat dikelompokan lagi menjadi dua bagian. Yaitu bagian yang lemah fisik dan harta, dan bagian yang lemah harta akan tetapi masih mampu untuk bekerja.
Terhadap golongan yang lemah fisiknya, seperti orang yang lanjut usia atau jompo, cacat fisik dan sebagainya perlu mendapat bagian secara konsumtif, yaitu diterimanya langsung atau melalui lembaga – lembaga sosial yang mengurusinya. Namun akan lebih baik lagi, jika bagian mereka itu dikelola oleh suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang kepengurusan zakat dibawah pengawasan Amil zakat.
Adanya hubungan dengan pajak
Kewajiban seseorang melaksanakan pajak atas pertimbangan kemaslahatan umum, yaitu sebagai dasar untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Ketentuan melaksanakan pajak lebih didasarkan kepada tuntutan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pada masyarakat modern, ada banyak faktor – faktor ekonomi yang perlu untuk dilakukan perbaikan atupun perubahannya bagi kepentingan umum namun tidak dapat tersentuh oleh zakat. Maka, dibuatlah sistem pajak untuk mengurusi  kepentingan masyarakat umum yang pembiayaannya tidak bisa dikenai dari hasil zakat.
Jenis – Jenis Zakat
Zakat dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu Zakat Fitrah dan  Zakat Maal (Harta). Nah disini, kita sebagai remaja muslim harus paham betul pembagian zakat diantara keduanya. Oke, langsung aja kepembahasan lebih lanjut.
1). Zakat Fitrah
Zakat Fitrah yaitu zakat diri atau jiwa yang diwajibkan kepada umat muslim baik laki – laki ataupun perempuan, besar dan kecil, merdeka ataupun budak, yang mempunyai kelebihan bagi keperluan dirinya, dan keluarganya. Zakat Fitrah diberikan berdasarkan jenis makanan pokok sehari – hari. Bila nasi sebagai makanan pokoknya, maka zakat fitahnya juga dengan beras, sedangkan apabila bahan pokok sehari – harinya gandum, maka zakat fitrahnya pun dengan gandum. Demikian seterusnya. Pada zaman sekarang ini, umat Islam diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan uang, yaitu seharga 2,5 kg atau 3,1 liter beras.
Zakat Fitrah selalu berkenaan dengan datangnya hari raya Idul Fitri, adapun waktu pembayaran zakat fitrah yaitu dimulai dari awal bulan Ramadhan sampai terbenamnya matahari pada akhir di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri. Akan makruh apabila zakat dikeluarkan sesudah shalat Idul Fitri dan akan haram dikeluarkan sesudah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. “Telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. Zakat Fitrah pembersihan bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya, maka zakat itu diterima, dan barangsiapa membayarnya sesudah shalat hari raya, maka zakat itu sebagai sedekah biasa.” H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah.
Kepada anak – anak, Istri, pembantu dan yang ditanggung, kewajiban mengeluarkan zakat dibebankan kepada si penanggung atau kepala rumah tangga. Ada sedikit pengalaman yang sempat jadi perbincangan dikalangan remaja seusia aku. Di bulan Ramadhan tahun ini, aku kepengin untuk membayar Zakat Fitrah dengan uangku sendiri hasil dari usaha kecil – kecilan yang aku geluti belakangan ini. Kebetulan, aku salah seorang anggota IRMA (Ikatan Remaja Masjid) yang dipercaya untuk menjadi Bendahara pada kepengurusan Zakat 1434 H ini. Sebenarnya ada tiga Bendahara yang mengurusi Zakat Fitrah disekolahku, dan kebetulan aku termasuk salah satunya. Sebelumnya aku memang sudah punya niatan untuk bayar Zakat dengan uang sendiri, dan setelah aku membayar Zakat Fitrah dengan uangku sendiri orang tuaku justru memberikan uang lagi untuk dibayarkan Zakat Fitrah. Katanya uang itu untuk mengganti uangku yang sebelumnya sudah ditunaikan untuk Zakat Fitrah, menurutnya aku masih menjadi tanggungan orang tua, dan belum seharusnya aku menunaikan zakat dengan uangku sendiri. Dari situ ada pelajaran yang dapat aku ambil, karena dalam menunaikan zakat ada ketentuan dan syarat – syarat yang harus dipenuhi. Nah, apa saja syarat – syaratnya? Kita semua harus tahu hal yang satu ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi ya hehe. Berikut ini merupakan syarat – syarat wajib seseorang dalam menunaikan Zakat Fitrah:
Ø  Islam, hanya seorang muslim yang boleh yang menunaikan zakat.
Ø  Merdeka, dalam arti bukan seorang tawanan ataupun hamba sahaya
Ø  Sempurna milik, harta yang akan ditunaikan sebagai zakat haruslah hartaa milik kita sendiri
Ø  Hasil Usaha yang baik, uang yang kita peroleh dan menjadi milik kita sendiri harusnya didapat dari usaha – usaha yang baik (halal)
Ø  Cukup Nisab, Nisab adalah paras minimum yang menentukan sesuatu harta itu wajib dikeluarkan atau tidak. Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat 
Ø Cukup Haul, disini maksudnya usia harta genap setahun yaitu selama 354 hari mengikut tahun Hijrah atau 365 hari mengikut tahun Masehi. Dalam zakat pendapatan, jangka masa setahun merupakan jangka masa mempersatukan hasil-hasil pendapatan untuk pengiraan zakat pendapatan.
Oh iya ada yang ketinggalan hehe, untuk menunaikan zakat fitrah kita harus membaca niatnya. Waktu aku keliling kelas di SMAN6 Kota Cirebon tercinta, setiap anak yang membayar zakat fitrah disekolah akan di berikan bacaan niat, kayak gini nih bacaannya:
 نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Artinya : “Aku berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Lalu, biasanya setelah muzaki (yang membayar zakat) sudah membaca niat, aku dan anggota Amil yang lain akan membacakan doa juga, kayak begini nih do’anya :
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ، وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا
AAJARAKA-LLAAHU FIIMA A’THAITA, WA BAARAKA LAKA FIIMAA ABQAITA, WAJ’ALHU LAKA THAHUURAA
Artinya : “Semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas apa yang masih ada ditanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Itulah bacaan yang aku dan teman – teman gunakan saat bertugas menjadi amil zakat di sekolah :)
2). Zakat Maal (Harta)
Zakat maal (Harta) yang dikenakan bagi individu dengan ketentuan tertentu. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah sebagai berikut:
a.      Emas, perak, dan mata uang.
b.      Harta perniagaan
c.       Hewan ternak
d.      Buah – buahan atau biji – bijian yang dapat digunakan sebagai makanan pokok
e.      Barang tambang, dan harta rikaz (harta terpendam)
Untuk dapat menunaikan zakat berupa emas, perak, uang kontan, dan harta perniagaan ada syarat wajib yang harus dipenuhi. Apa aja syaratnya?  Simak yang satu ini:
·         Pemiliknya adalah orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya)
·         Merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya
·         Harta tersebut telah sampai Nisabnya, yaitu jumlah minimun yang dikenakan zakat.
·         Harta tersebut telah dimiliki genaap berusia satu tahun
Nisab, atau jumlah minimum yang dikenakan zakat memiliki aturan tersendiri untuk menentukan besarnya zakat emas, perak,  mata uang, dan barang perniagaan. Gimana caranya? Nah, sekarang akan aku jelaskan dalam bentuk tabel. Coba lihat dibawah ini :
No
Jenis Harta
Nisabnya
Besar Zakat
Keterangan
1
Emas
20 Dinar (±93,6 gr)
2,5%-nya
Zakat dapat dikeluarkan setelah memenuhi syarat – syarat tertentu sesuai dengan syara’
2
Peral
200 Dirham (±672 gr)
2,5%-nya
3
Uang Kontan
Senilai dengan emas
2,5%-nya
4
Harta Perniagaan
Senilai dengan emas
2,5%-nya

Sedangkan untuk hewan ternak, yang wajib untuk dizakati adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Untuk syarat – syaratnya sendiri serupa dengan persyaratan wajib emas dan perak hanya saja ditambah dengan syarat hewan itu haruslah hewan peliharaan. Adapun nisab dan besar zakatnya akan aku jelasin sedikit, check this out!

  • Untuk Sapi atau kerbau, Nisabnya 30 s/d 39. Jadi apabila si pemilik mempunyai sapi atau kerbau sebanyak 30 s/d 39 akan dikenakan zakatnya yaitu berupa 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun. Sedangkan, kalau si pemilik mempunyai sapi atau kerbau sebanyak 40 s/d 59 ekor, maka dikenakan zakatnya yaitu 1 ekor sap atau kerbau yang berumur 2 tahun.
  •  Untuk Kambing atau Domba. Kalau pemilik mempunyai kambing atau domba sebanyak 40 s/d 120 ekor, maka dikenakan zakatnya 1 ekor. Sedangkan, apabila si pemilik mempunyai 121 s/d 200 ekor, maka dikenakan zakatnya 2 ekor.
Hmmm, apa lagi ya yang kurang? Oh ini nih, zakat hasil dari pertanian dan perkebunan. Keduanya perlu juga dikenakan zakat loh.
Untuk pertania, yang wajib dikenakan zakat ialah makanan pokok seperti beras, jagung, dan gandum. Sedangkan untuk perkebunan adalah kurma, dan anggur. Untuk persyaratannya hampir sama dengan syarat wajib zakat emas dan perak, hanya saja waktu mengeluarkannya bukan setelah genap satu tahun, melainkan setiap selesai panen. Mengenai nisab zakat hasil pertanian dan perkebunan adalah sama yaitu ±930 liter.
Hasil tambang! Zakat hasil tambang belum aku bahas ya. Oke langsung aja, untuk hasil tambang seperti emas, perak, dan hasil tambang lain, syarat – syarat wajib dikeluarkannya zakat sama dengan zakat uang kontan atau harta perniagaan. Perbedaannya, kalau hasil tambang ini zakatnya dikeluarkan setelah barang tambang itu dihasilkan.
And, the last... yaitu zakat Rikaz atau harta terpendam (harta karun) yaitu harta yang didapat dari simpanan atau terpendam pada masa lampau. Tapi kalau menurutku, kemungkinan orang membayar zakat Rikaz saat ini sangat jarang. Iya gak sih? Zaman gini, mau nemu harta karun dimana? Hehehe :D oke, kita lanjutkan. Kalau ada seseorang yang menemukan harta Rikaz, maka ia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 20% dari harta Rikaz tersebut tanpa melihat Nisab maupun menunggu untuk genap satu tahun.
Setelah kita bahas semua tentang zakat, mulai dari makna zakat itu sendiri, manfaatnya, hingga tata cara dan persyaratannya. Lalu, gimana ya kalau ada orang yang mampu untuk membayar zakat, tapi tidak menunaikannya? Ini dia yang jadi permasalahannya. Jelas Allah telah berfirman dalam ayat Al-Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ ﴿٣٥﴾
Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.”(Q.S. At-Taubah, 9: 34-35)
Setelah membaca ayat diatas, masih mau meninggalkan zakat??? Kenikmatan di dunia ini cuma sebentar, jangan sampe kita terlena dan lupa ya sama tujuan utama kita :) tapi, emang gak bisa dipungkiri kalau manusia juga punya kekhilafan dan hawa nafsu, itu dia yang harus kita jaga. jadi untuk menunaikan zakat jangan ditunda - tunda ya, kalau Zakat Lancar, Surgapun Terbuka Lebar !
Menjadi amil zakat disekolah, membuat aku belajar banyak hal tentang zakat. Dari mulau arti zakat sendiri, tata caranya, dan ternyata membayar zakat itu besar sekali manfaatnya :), menjadi amil zakat juga ada suka dan dukanya sendiri loh... pokoknya asik deh, mungkin ini tahun pertama aku ikut dalam kepengurusan zakat, insyaAllah kalau tahun depan masih dipercaya, aku bisa ikut andil lagi dalam kepengurusan zakat :)
Ekhmm... sorry narsis sedikit hehe :D ini adalah foto dari para anggota IRMA At-Taubah. beberapa diantaranya ikut dalam kepengurusan zakat 1434 H, termasuk aku didalamnya :)


NB: Artikel ini merupakan keikutsertaan dalam Lomba Blog yang diselenggarakan oleh Postschool.com 



2 komentar:

Post nya sangat bermanfaat dan membuat kita sadar akan sangat penting nya membayar zakat :))

Posting Komentar

Kritik dan saran yang membangun dipersilahkan, jangan lupa menjaga kesopanan dengan bahasa yang baik :)