A. Binatang yang dihalalkan
- binatang yang dihalalkan menurut Al-Quran: binatang ternak, binatang buruan, binatang dari laut.
- binatang yang dihalalkan menurut hadist/ para ulama: ayam, kuda, keledai liar, kelinci, & belalang.
Ketentuan penyembelihan hewan yang dihalalkan :
- menajamkan alat = dimaksudkan agar penyembelihan dilakukan denga cepat, sehingga tidak menyiksa binatang yang disembelih dengan rasa sakit yang berlebihan.
- tidak menggunakan gigi & kuku = Rasulullah berkata: "gigi adalah tulang, kuku adalah pisau banda Habsyah"
- niat yang benar = menyembelih karena Allah SWT semata. dengan niat yang dibenarkan syariat Islam. yang diharamkan adalah penyembelihan untuk jin atau sesaji.
- terputusnya urat yang dituju = karena leher adalah jalan napas, jalan makan & minum, serta urat nadi terletak di leher
- berlaku baik pada penyembelihan = sesuai syariat, tidak kasar, tidak boleh lamban, tidak boleh menyiksa binatang
Manfaat binatang yang dihalalkan:
- menyehatkan jasmani dan rohani
- memperkuat iman dan ketakwaan kepada Allah SWT
- menambah rasa syukur atas nikmat Allah SWT
- menyelamatkan diri dari dosa dan azab neraka
B. Binatang yang haramkan
- Binatang yang diharamkan menurut Al - Quran: bangka, idaging babi, binatang yang disembelih bukan dengan nama Allah SWT, binatang yang tercekik, binatang yang dipukul, binatang yang jatuh, binatang yang ditanduk, binatang yang diterkam binatang buas lainnya, kecuali sempat disembelih, binatang yang disembelih untuk berhala.
- Binatang yang diharamkan menurut Hadist/Para Ulama: katak/kodok, landak, al-jalajah, keledai negeri yang jinak, hewan buas yang bertaring & burung berkaki tajam, lima binatang fawasik (binatang perusak).
Bahaya binatang yang diharamkan:
- melemahkan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT
- memberi pengaruh negatif bagi jiwa, watak, dan perilaku
- mengganggu kesehatan
- berdosa
0 komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran yang membangun dipersilahkan, jangan lupa menjaga kesopanan dengan bahasa yang baik :)