Hallo there :) di artikel kali ini aku akan membahas tentang zakat.
Sebelumnya perkenalkan namaku Dhea Lafitri, kelahiran tahun 1997 dan saat ini
tinggal di Kota Cirebon, merupakan siswa SMA di SMAN6 Kota Cirebon. Langsung
aja masuk ke topik utamanya yaaa
Mayoritas masyarakat Indonesia sedikitnya sudah mengerti
dengan yang namanya zakat, dan InsyaAllah juga kita sebagai muslim di Indonesia
sudah bisa menunaikannya. Zakat sendiri berarti suci dan tumbuh dengan subur,
karena seseorang yang mengeluarkan zakat dijamin hartanya tidak akan habis,
tetapi justru akan tumbuh berkembang berkat pertolongan Allah SWT. Hal itu
sesuai dengan manfaat zakat dengan manfaat yang diterima baik oleh muzaki (yang berzakat) maupun bagi mustahik (penerima zakat). Bagi orang
yang berzakat atau biasa disebut muzaki, zakat
berarti membersihkan hartanya dari hak – hak mustahik. Selain itu, zakat juga dapat membersihkan jiwa dari hal –
hal tercela, seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi seorang mustahik, zakat dapat membersihkan jiwa
dari hal - hal tercela seperti iri hati dan dengki terhadap para muzaki. Telah jelas perintah Allah SWT
tentang zakat yang tertera di dalam Al – Quran surah At-Taubah:
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَاوَصَلِّ عَلَيْهِمْ
ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ
ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ﴿١٠٣﴾َ
Artinya: “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu
menumbuhkan ketentraman jiwabagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi maha
mengetahui. ” (Q.S. At-Taubah, 9:
103)
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa zakat memang membawa
manfaat untuk mensucikan diri kita, karena orang yang mengeluarkan zakat telah
memperlihatkan sifatnya yang tidak tama’, tidak mementingkan dirinya sendiri.
Dengan zakat,kita dapat mensucikan harta dari kemungkinan adanya bagian yang
kurang halal. Adapun manfaat zakat yang lain adalah dapat menyebabkan harta
bagi para muzaki menjadi bertambah
(subur), Wallahu a’lam segala kenikmatan didunia ini
datangnya dari Allah dan akan kembali lagi kepada-Nya. Mungkin akan muncul
pertanyaan, kenapa bisa dengan berzakat dapat menambah harta para muzakinya? Hal ini mungkin, karena kepatuhan
mereka terhadap perintah Allah SWT, dan terbukanya hubungan silaturrahmi yang
luas dengan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya ialah do’a orang- orang
kurang mampu (fakir miskin) yang ditolong oleh sang pemberi zakat, sehingga
harta mereka mendatangkan berkah. Rasulullah Saw bersabda, “Bentengilah dan suburkanlah hartamu itu dengan zakat.” (H.R. Al-Khatib dari Ibnu Mas’ud)
Menurut istilah syara’,
yaitu hukum atau undang – undang yang ditentukan oleh Allah SWT untuk hambaNya,
sebagaimana yang terkandung dalam kitab suci Al-Quran dan diterangkan oleh
Rasulullah Saw. Hukum ini mempunyai akibat – akibat bagi yang mengingkarinya
ataupun melaksanakannya. Zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai
sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT kepada orang – orang yang telah
memenuhi syarat – syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan Islam.
Zakat merupakan hal yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat
muslim, terutama bagi yang mampu. Kedudukan zakat yang berada di urutan ketiga dalam
rukun Islam menjadikannya fardhu ‘ain, itu artinya zakat wajib bagi
setiap Muslim ataupun Muslimah yang telah mencukupi syarat – syaratnya. Dalam
Al-Qur’an perintah untuk mengeluarkan zakat diulang sebanyak 32 kali yang
hampir seluruhnya disebut setelah perintah menunaikan shalat dan keduanya saling
melengkapi kesempurnaan manusia. Shalat mengacu pada terciptanya hubungan yang
baik antara manusia dengan Allah SWT, sedangkan dengan zakat akan tercipta
hubungan yang seimbang antara manusia dengan Allah SWT. Dan manusia dengan
manusia lainnya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
﴾وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ ﴿٤٣
Artinya : “Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang – orang yang
ruku.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 43)
Tujuan dari zakat sendiri ialah untuk menolong sesama muslim
yang kekurangan dalam hal perekonomiannya. Dalam Al-Quran tertera untuk memberi
sedekah bagi orang yang kurang mampu, barulah pada tahun 622 M pemberian zakat
menjadi wajib. Zaman Nabi dahulu, Rasulullah Saw menerapkan sistem pajak
bertingkat bagi mereka yang memiliki harta kekayaan lebih untuk diberikan
kepada mereka yang kekurangan atau tidak mampu. Hal ini diterapkan agar pada kaum muslim terjadi saling membantu
dalam keadaan sulit yang dialami kaum muslim lainnya. Sejak saat itulah, banyak
negara – negara Islam lainnya yang menerapkan zakat.
Seiring perkembangan zaman, pada masa kekhalifahan, hasil
uang zakat yang telah terkumpul akan disetorkan kepada pegawai sipil yang
nantinya akan dibagikan kepada golongan masyarakat yang kurang mampu atau
kesulitan dalam ekonominya. Golongan masyarakat tersebut terdiri dari beberapa
kalangan. Kira – kira siapa saja yang berhak dalam menerima zakat? Hayooo
sebagai remaja muslim kita harus sudah tahu masalah ini, setidaknya ada garis
besar yang perlu diketahui.
Dalam Al-Qur’an terdapat delapan asnaf atau kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana
disebutkan dalam firman-Nya :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
Artinya : ”Sesungguhnya zakat – zakat itu hanya untuk
orang – orang fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat (‘amil),
para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang –
orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang – orang yang dalam
perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.” (Q.S.
At-Taubah 9,: 60)
Gimana?
Setelah membaca ayat diatas, sudah terlihat garis besarnya bagi siapa saja yang
berhak menerima zakat. Nah, aku akan menjelaskan kembali secara lebih detail
sebagai berikut:
a. Fuqoro (Fakir), yaitu
orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta dan usaha,
tetapi kurang seperdua kecukupannya dan tidak ada orang yang berkewajiban
memberi belanja kepadanya. Artinya dalam memenuhi kebutuhannya, orang tersebut
tidaklah menjadi tanggungan bagi orang lain.
b. Orang Miskin, yaitu
orang yang mempunyai harta atau usaha. Tetapi, dalam memenuhi kebutuhannya
sehari – hari, kedua faktor tersebut belum dapat memenuhinya.
c. Amil, yaitu
semua orang yang bekerja mengurus zakat, sementara ia tidak mendapat upah
selain dari zakat itu.
d. Muallaf, yaitu
orang baru memasuki agama Islam, sedangkan imannya belum kuat. Disini dapat
diartikan juga orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan dengan diberi
zakat diharapkan dia dapat menarik orang lain untuk mau mengenal agama Islam. Muallaf dapat pula berarti orang Islam
yang berpengaruh terhadap orang kafir dan kalau dia diberi zakat, kaum muslimin
lainnya akan terpelihara dari kejahatan orang kafir yang berada di bawah
pengaruhnya.
e. Seorang
hamba sahaya atau budak yang telah dijanjikan oleh tuan atau majikannya, bahwa
dia diperbolehkan menebus dirinya.
f.
Orang yang sedang berhutang
seperti yang disebutkan dalam ayat diatas. Namun ada tiga alasan untuk orang
itu boleh menerima zakat karena tidak mampu membayar hutangnya. Pertama, orang yang berhutang karena
mendamaikan antara dua orang yang berselisih. Kedua, orang yang berhutang karena kepentingan dirinya sendiri pada
keperluan yang mudah ataupun yang tidak mudah, tetapi sudah bertaubat. Ketiga, orang yang berhutang karena
menjamin hutang orang lain, sedangkan dia dan yang dijaminnya tidak dapat
membayar hutang itu.
g. Sabilillah (Jalan
Allah), dapat berupa bala tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri
tanpa paksaan (sukarelawan), walaupun dia tidak di beri upah tertentu dan tidak
pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan perang. Orang
ini boleh menerima zakat untuk kebutuhannya selama perang, meskipun dia
memiliki harta kekayaan lainnya.
h. Musafir, yaitu
orang yang mengadakan perjalanan dari negeri tempat diadakannya pembagian
zakat. Dalam perjalanannya itu, dia berhak menerima zakat, sekedar ongkos ke
tempat yang dituju dengan syarat perjalanannya itu bukan untuk maksiat.
Nah, delapan
kelompok orang – orang yang berhak menerima zakat ini dikenal dengan istilah Mustahiq zakat untuk menerima pembagian
zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Dalam pembagian zakat tersebut
seharusnya disertai pula dengan bimbingan dan penyuluhan bagi mereka yang
menerima zakat agar harta yang diperolehnya itu tidak hanya habis untuk
keperluan makan, pakaian atau konsumsi semata – mata, malainkan juga dapat
diolah menjadi modal usaha yang nantinya akan menunjang kehidupannya di masa
yang akan datang.
Masih ada
kaitannya dengan penggunaan uang zakat secara produktif itu, perlu diadakan
pertimbangan dengan melihat kondisi fakir miskin atau para Mustahiq lainnya. Dalam hal ini, mereka dapat dikelompokan lagi
menjadi dua bagian. Yaitu bagian yang lemah fisik dan harta, dan bagian yang
lemah harta akan tetapi masih mampu untuk bekerja.
Terhadap
golongan yang lemah fisiknya, seperti orang yang lanjut usia atau jompo, cacat
fisik dan sebagainya perlu mendapat bagian secara konsumtif, yaitu diterimanya
langsung atau melalui lembaga – lembaga sosial yang mengurusinya. Namun akan
lebih baik lagi, jika bagian mereka itu dikelola oleh suatu badan hukum yang
bergerak dalam bidang kepengurusan zakat dibawah pengawasan Amil zakat.
Adanya hubungan dengan pajak
Kewajiban seseorang melaksanakan pajak atas pertimbangan kemaslahatan umum, yaitu sebagai dasar
untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Ketentuan
melaksanakan pajak lebih didasarkan kepada tuntutan masyarakat untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pada masyarakat modern, ada banyak faktor
– faktor ekonomi yang perlu untuk dilakukan perbaikan atupun perubahannya bagi
kepentingan umum namun tidak dapat tersentuh oleh zakat. Maka, dibuatlah sistem
pajak untuk mengurusi kepentingan
masyarakat umum yang pembiayaannya tidak bisa dikenai dari hasil zakat.
Jenis – Jenis Zakat
Zakat dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Harta). Nah
disini, kita sebagai remaja muslim harus paham betul pembagian zakat diantara
keduanya. Oke, langsung aja kepembahasan lebih lanjut.
1). Zakat Fitrah
Zakat Fitrah yaitu
zakat diri atau jiwa yang diwajibkan kepada umat muslim baik laki – laki
ataupun perempuan, besar dan kecil, merdeka ataupun budak, yang mempunyai kelebihan
bagi keperluan dirinya, dan keluarganya. Zakat
Fitrah diberikan berdasarkan jenis makanan pokok sehari – hari. Bila nasi
sebagai makanan pokoknya, maka zakat fitahnya juga dengan beras, sedangkan
apabila bahan pokok sehari – harinya gandum, maka zakat fitrahnya pun dengan
gandum. Demikian seterusnya. Pada zaman sekarang ini, umat Islam diperbolehkan
mengeluarkan zakat dengan uang, yaitu seharga 2,5 kg atau 3,1 liter beras.
Zakat Fitrah selalu
berkenaan dengan datangnya hari raya Idul Fitri, adapun waktu pembayaran zakat
fitrah yaitu dimulai dari awal bulan Ramadhan sampai terbenamnya matahari pada
akhir di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri. Akan makruh apabila
zakat dikeluarkan sesudah shalat Idul Fitri dan akan haram dikeluarkan sesudah
terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. “Telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. Zakat Fitrah pembersihan bagi
orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya
sebelum shalat hari raya, maka zakat itu diterima, dan barangsiapa membayarnya
sesudah shalat hari raya, maka zakat itu sebagai sedekah biasa.” H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah.
Kepada anak – anak, Istri, pembantu
dan yang ditanggung, kewajiban mengeluarkan zakat dibebankan kepada si
penanggung atau kepala rumah tangga. Ada sedikit pengalaman yang sempat jadi
perbincangan dikalangan remaja seusia aku. Di bulan Ramadhan tahun ini, aku
kepengin untuk membayar Zakat Fitrah dengan
uangku sendiri hasil dari usaha kecil – kecilan yang aku geluti belakangan ini.
Kebetulan, aku salah seorang anggota IRMA (Ikatan Remaja Masjid) yang dipercaya
untuk menjadi Bendahara pada kepengurusan Zakat 1434 H ini. Sebenarnya ada tiga
Bendahara yang mengurusi Zakat Fitrah disekolahku,
dan kebetulan aku termasuk salah satunya. Sebelumnya aku memang sudah punya
niatan untuk bayar Zakat dengan uang sendiri, dan setelah aku membayar Zakat Fitrah dengan uangku sendiri orang
tuaku justru memberikan uang lagi untuk dibayarkan Zakat Fitrah. Katanya uang itu untuk mengganti uangku yang
sebelumnya sudah ditunaikan untuk Zakat
Fitrah, menurutnya aku masih menjadi tanggungan orang tua, dan belum
seharusnya aku menunaikan zakat dengan uangku sendiri. Dari situ ada pelajaran yang
dapat aku ambil, karena dalam menunaikan zakat ada ketentuan dan syarat –
syarat yang harus dipenuhi. Nah, apa saja syarat – syaratnya? Kita semua harus
tahu hal yang satu ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi ya hehe. Berikut
ini merupakan syarat – syarat wajib seseorang dalam menunaikan Zakat Fitrah:
Ø Islam, hanya
seorang muslim yang boleh yang menunaikan zakat.
Ø Merdeka, dalam
arti bukan seorang tawanan ataupun hamba sahaya
Ø Sempurna milik,
harta yang akan ditunaikan sebagai zakat haruslah hartaa milik kita sendiri
Ø Hasil Usaha yang baik, uang yang kita peroleh dan menjadi milik kita sendiri harusnya didapat
dari usaha – usaha yang baik (halal)
Ø
Cukup Nisab, Nisab adalah paras minimum yang menentukan sesuatu
harta itu wajib dikeluarkan atau tidak. Artinya harta tersebut
telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Sedangkan
harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
Ø Cukup Haul, disini maksudnya usia harta genap setahun yaitu selama 354 hari mengikut tahun Hijrah
atau 365 hari mengikut tahun Masehi. Dalam zakat pendapatan, jangka masa
setahun merupakan jangka masa mempersatukan hasil-hasil pendapatan untuk
pengiraan zakat pendapatan.
Oh iya ada yang ketinggalan hehe, untuk menunaikan zakat
fitrah kita harus membaca niatnya. Waktu aku keliling kelas di SMAN6 Kota
Cirebon tercinta, setiap anak yang membayar zakat fitrah disekolah akan di
berikan bacaan niat, kayak gini nih bacaannya:
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ
تَعَالىَ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN
LILLAHI TA’AALAA
Artinya : “Aku berniat menunaikan zakat fitrah untuk
diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Lalu, biasanya
setelah muzaki (yang membayar zakat)
sudah membaca niat, aku dan anggota Amil yang
lain akan membacakan doa juga, kayak begini nih do’anya :
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا
أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ، وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا
AAJARAKA-LLAAHU FIIMA A’THAITA,
WA BAARAKA LAKA FIIMAA ABQAITA, WAJ’ALHU LAKA THAHUURAA
Artinya
: “Semoga Allah memberi pahala atas apa
yang engkau berikan, memberikan berkah atas apa yang masih ada ditanganmu dan
menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Itulah
bacaan yang aku dan teman – teman gunakan saat bertugas menjadi amil zakat di
sekolah :)
2). Zakat Maal (Harta)
Zakat maal (Harta) yang dikenakan
bagi individu dengan ketentuan tertentu. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah sebagai berikut:
a. Emas, perak, dan mata uang.
b. Harta perniagaan
c. Hewan ternak
d. Buah – buahan atau biji – bijian yang
dapat digunakan sebagai makanan pokok
e. Barang tambang, dan harta rikaz (harta terpendam)
Untuk dapat menunaikan zakat berupa
emas, perak, uang kontan, dan harta perniagaan ada syarat wajib yang harus
dipenuhi. Apa aja syaratnya? Simak yang
satu ini:
·
Pemiliknya
adalah orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya)
·
Merupakan
milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya
·
Harta
tersebut telah sampai Nisabnya, yaitu jumlah minimun yang dikenakan zakat.
·
Harta
tersebut telah dimiliki genaap berusia satu tahun
Nisab, atau jumlah minimum yang
dikenakan zakat memiliki aturan tersendiri untuk menentukan besarnya zakat
emas, perak, mata uang, dan barang
perniagaan. Gimana caranya? Nah, sekarang akan aku jelaskan dalam bentuk tabel.
Coba lihat dibawah ini :
No
|
Jenis Harta
|
Nisabnya
|
Besar Zakat
|
Keterangan
|
1
|
Emas
|
20 Dinar (±93,6 gr)
|
2,5%-nya
|
Zakat dapat dikeluarkan setelah memenuhi syarat –
syarat tertentu sesuai dengan syara’
|
2
|
Peral
|
200 Dirham (±672 gr)
|
2,5%-nya
|
3
|
Uang Kontan
|
Senilai dengan emas
|
2,5%-nya
|
4
|
Harta Perniagaan
|
Senilai dengan emas
|
2,5%-nya
|
Sedangkan untuk hewan ternak, yang
wajib untuk dizakati adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Untuk syarat –
syaratnya sendiri serupa dengan persyaratan wajib emas dan perak hanya saja
ditambah dengan syarat hewan itu haruslah hewan peliharaan. Adapun nisab dan
besar zakatnya akan aku jelasin sedikit, check this out!
- Untuk
Sapi atau kerbau, Nisabnya 30 s/d 39. Jadi apabila si pemilik mempunyai sapi
atau kerbau sebanyak 30 s/d 39 akan dikenakan zakatnya yaitu berupa 1 ekor anak
sapi yang berumur 1 tahun. Sedangkan,
kalau si pemilik mempunyai sapi atau kerbau sebanyak 40 s/d 59 ekor, maka
dikenakan zakatnya yaitu 1 ekor sap atau kerbau yang berumur 2 tahun.
- Untuk
Kambing atau Domba. Kalau pemilik mempunyai kambing atau domba sebanyak 40 s/d
120 ekor, maka dikenakan zakatnya 1 ekor. Sedangkan,
apabila si pemilik mempunyai 121 s/d 200 ekor, maka dikenakan zakatnya 2 ekor.
Hmmm, apa lagi ya yang kurang? Oh ini
nih, zakat hasil dari pertanian dan perkebunan. Keduanya perlu juga dikenakan
zakat loh.
Untuk pertania, yang wajib dikenakan
zakat ialah makanan pokok seperti beras, jagung, dan gandum. Sedangkan untuk
perkebunan adalah kurma, dan anggur. Untuk persyaratannya hampir sama dengan
syarat wajib zakat emas dan perak, hanya saja waktu mengeluarkannya bukan
setelah genap satu tahun, melainkan setiap selesai panen. Mengenai nisab zakat
hasil pertanian dan perkebunan adalah sama yaitu ±930 liter.
Hasil tambang! Zakat hasil tambang
belum aku bahas ya. Oke langsung aja, untuk hasil tambang seperti emas, perak,
dan hasil tambang lain, syarat – syarat wajib dikeluarkannya zakat sama dengan
zakat uang kontan atau harta perniagaan. Perbedaannya, kalau hasil tambang ini
zakatnya dikeluarkan setelah barang tambang itu dihasilkan.
And, the last... yaitu zakat Rikaz atau harta terpendam (harta karun)
yaitu harta yang didapat dari simpanan atau terpendam pada masa lampau. Tapi
kalau menurutku, kemungkinan orang membayar zakat Rikaz saat ini sangat jarang. Iya gak sih? Zaman gini, mau nemu
harta karun dimana? Hehehe :D oke, kita lanjutkan. Kalau ada seseorang yang
menemukan harta Rikaz, maka ia harus
mengeluarkan zakatnya sebesar 20% dari harta Rikaz tersebut tanpa melihat Nisab maupun menunggu untuk genap satu
tahun.
Setelah kita bahas semua tentang
zakat, mulai dari makna zakat itu sendiri, manfaatnya, hingga tata cara dan
persyaratannya. Lalu, gimana ya kalau ada orang yang mampu untuk membayar
zakat, tapi tidak menunaikannya? Ini dia yang jadi permasalahannya. Jelas Allah
telah berfirman dalam ayat Al-Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا
مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ
لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ ﴿٣٥﴾
Artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam,
lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu
dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.”(Q.S. At-Taubah, 9:
34-35)
Setelah membaca ayat diatas, masih mau meninggalkan zakat??? Kenikmatan di
dunia ini cuma sebentar, jangan sampe kita terlena dan lupa ya sama tujuan
utama kita :) tapi, emang gak bisa dipungkiri kalau manusia juga punya kekhilafan dan
hawa nafsu, itu dia yang harus kita jaga. jadi untuk menunaikan zakat jangan ditunda - tunda ya, kalau Zakat Lancar, Surgapun Terbuka Lebar !
Menjadi amil zakat disekolah, membuat aku belajar banyak hal tentang zakat.
Dari mulau arti zakat sendiri, tata caranya, dan ternyata membayar zakat itu
besar sekali manfaatnya :), menjadi amil zakat juga ada suka dan dukanya sendiri loh... pokoknya asik
deh, mungkin ini tahun pertama aku ikut dalam kepengurusan zakat, insyaAllah
kalau tahun depan masih dipercaya, aku bisa ikut andil lagi dalam kepengurusan
zakat :)
Ekhmm... sorry narsis sedikit hehe :D ini adalah foto dari para anggota IRMA At-Taubah. beberapa diantaranya ikut dalam kepengurusan zakat 1434 H, termasuk aku didalamnya :)
NB: Artikel ini merupakan keikutsertaan dalam Lomba Blog yang diselenggarakan oleh Postschool.com